Correct Article 17
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Setiap perusahaan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan TSP sebelum tahun berjalan.
(2) Penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran biaya untuk pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan pemerintah, rencana kerja tahunan kepala daerah, dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
