Correct Article 14
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Program/kegiatan TSP dalam bentuk usaha ekonomi kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, dapat berbentuk bantuan modal usaha kepada Pedagang Kaki Lima atau Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), usaha rumah tangga yang memproduksi bahan makanan dan minuman, bantuan pembinaan, pelatihan dan/atau penyuluhan tentang keterampilan berusaha kepada pelaku usaha ekonomi kerakyatan.
(2) Dalam melaksanakan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menangani urusan pedagang kreatif lapangan dan pelaku usaha mikro.
Your Correction
