Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program/kegiatan TSP dalam bentuk sosial dan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, dapat berbentuk bantuan pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana ibadah, bantuan pembangunan dan/atau perbaikan sarana pertemuan bagi warga masyarakat, bantuan sandang dan pangan bagi warga masyarakat miskin/tidak mampu dan/atau bantuan lain yang menunjang kehidupan sosial dan keagamaan warga masyarakat.
Your Correction