Correct Article 10
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Program/kegiatan TSP dalam bentuk kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat berbentuk bantuan pelayanan kesehatan, fasilitas penunjang kesehatan, penyuluhan reproduksi dan kesehatan kepada kelompok perempuan, bantuan sunnatan massal, bantuan bahan makanan
bergizi untuk anak-anak dan bayi (balita), bantuan obat-obatan dan/atau bantuan lain dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau Perangkat Daerah yang menangani urusan kesehatan.
Your Correction
