Correct Article 8
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Program/kegiatan TSP dalam bentuk perbaikan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat berupa penanaman pohon, pengendalian limbah atau sampah perusahaan, perbaikan tempat pembuangan sampah, pengendalian banjir, erosi atau abrasi dan kegiatan lain yang berkenaan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup atau pemulihan pencemaran lingkungan yang rusak karena kegiatan perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau Perangkat Daerah.
Your Correction
