Correct Article 7
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Program/kegiatan TSP dapat mencakup :
a. Perbaikan kualitas lingkungan hidup;
b. Pendidikan;
c. Kesehatan;
d. Infrastruktur;
e. Olah raga dan seni budaya;
f. Sosial dan keagamaan;
g. Usaha ekonomi kerakyatan;
h. Penanggulangan bencana;
i. Pemberdayaan masyarakat adat; dan
(2) Dalam melaksanakan kewajiban TSP, perusahaan dapat MENETAPKAN skala prioritas program/kegiatan TSP berdasarkan kondisi dan kebutuhan lingkungan dan masyarakat di sekitar perusahaan.
(3) Perusahaan dapat melaksanakan lebih dari satu program/kegiatan TSP setiap tahun.
Your Correction
