Correct Article 5
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Perusahaan yang melaksanakan program/kegiatan TSP, berhak :
a. Mendapatkan perlindungan hukum ketika melaksanakan program/kegiatan TSP;
b. Mendapatkan bantuan fasilitas dari Pemerintah Daerah ketika melaksanakan program/kegiatan TSP;
c. Menyusun rencana program/kegiatan TSP yang akan dilaksanakan oleh perusahaan;
d. Menentukan lokasi dan masyarakat sasaran yang akan menerima manfaat dari program/kegiatan TSP yang akan dilaksanakan oleh perusahaan;
e. Meminta pendapat dan/atau pertimbangan dari para ahli atau pihak lain yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan program/kegiatan TSP; dan/atau
f. Mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah apabila dinilai sukses dalam melaksanakan program/kegiatan TSP.
Your Correction
