Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pengawas/Monitoring atau Tim sejenis yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction