Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan perusahaan menghentikan pelaksanaan program/kegiatan TSP jika terpenuhi salah satu kondisi sebagai berikut : a. Terjadi krisis ekonomi atau moneter yang mengakibatkan terganggunya kinerja perusahaan; b. Terjadi bencana alam atau bencana kebakaran yang mengakibatkan sebagian asset perusahaan mengalami kerusakan dalam kondisi berat; c. Perusahaan secara tiba-tiba mengalami kerugian (bangkrut); d. Lebih dari ½ (setengah) pegawai atau karyawan perusahaan melakukan unjuk rasa kepada perusahaan sehingga mengakibatkan perusahaan lumpuh beroperasi selama 3 (tiga) bulan.
Your Correction