Correct Article 29
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Penyampaian laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertujuan untuk :
a. bahan evalusi bagi Bupati untuk menyempurnakan atau menetibkan pelaksanaan program/kegiatan TSP; dan/atau
b. bahan evaluasi untuk memberi penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan program/kegiatan TSP.
(2) Laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP yang telah dilaksanakan oleh perusahaan dapat diakses oleh warga masyarakat melalui Jaringan Informasi Dokumentasi Hukum (JIDH) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
