Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang telah melaksanakan program/kegiatan TSP wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP sebelum akhir tahun berjalan kepada Bupati dan Tim Pengawas/Monitoring. (2) Laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Realisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan; b. Realisasi penggunaan biaya tanggung jawab sosial perusahaan; c. Capaian kinerja pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan; d. Permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan e. Rencana tindak lanjut.
Your Correction