Correct Article 28
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Perusahaan yang telah melaksanakan program/kegiatan TSP wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP sebelum akhir tahun berjalan kepada Bupati dan Tim Pengawas/Monitoring.
(2) Laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Realisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan;
b. Realisasi penggunaan biaya tanggung jawab sosial perusahaan;
c. Capaian kinerja pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan;
d. Permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan
e. Rencana tindak lanjut.
Your Correction
