Correct Article 27
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Bupati dapat membentuk Tim Pengawas/Monitoring guna membantu Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP yang dilakukan oleh perusahaan.
(2) Rincian tugas dan jumlah anggota Tim Pengawas/Monitoring, ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Your Correction
