Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat membentuk Tim Pengawas/Monitoring guna membantu Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP yang dilakukan oleh perusahaan. (2) Rincian tugas dan jumlah anggota Tim Pengawas/Monitoring, ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Your Correction