Correct Article 26
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Bupati berhak menyampaikan masukan/saran dan/atau teguran kepada peanggung-jawab pelaksanaan TSP dari perusahaan jika pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sementara berlangsung tidak bersesuaian dengan rencana yang semula ditetapkan oleh perusahaan.
Your Correction
