Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa rencana program/kegiatan TSP yang telah ditetapkan perusahaan bersesuaian dengan pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sementara berlangsung.
Your Correction