Correct Article 25
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa rencana
program/kegiatan TSP yang telah ditetapkan perusahaan bersesuaian dengan pelaksanaan program/kegiatan TSP yang sementara berlangsung.
Your Correction
