Correct Article 24
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Realisasi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan TSP yang dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
Your Correction
