Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan terhadap pelaksanaan program/kegiatan TSP sepenuhnya berasal dari anggaran perusahaan. (2) Perusahaan MENETAPKAN anggaran biaya program/kegiatan TSP setiap tahun maksimal 3% (tiga persen) dari laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak.
Your Correction