Correct Article 4
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Kriteria perusahaan yang berpotensi merusak, mengganggu, mencemarkan dan/atau mengurangi kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dan kriteria perusahaan yang berpotensi meresahkan warga masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, akan ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
