Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usaha dalam pengelolaan sumber daya alam, memiliki tanggung jawab dapat melaksanakan program/kegiatan TSP apabila perusahaan itu memenuhi salah satu kriteria : a. Asset yang dimiliki perusahaan lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. Omzet kegiatan usaha perusahaan lebih Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus jutah rupiah). c. Manajemen dan organisasi perusahaan sudah baik dan teratur bahkan lebih modern dengan pembagian tugas yang jelas. d. Manajemen keuangan perusahaan sudah menerapkan sistem akuntansi. e. Menggunakan tenaga kerja lebih dari 50 (lima puluh) orang. f. Kegiatan usaha perusahaan berpotensi merusak, mengganggu, mencemarkan dan/atau mengurangi kualitas lingkungan hidup; g. Kegiatan usaha perusahaan berpotensi meresahkan warga masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.
Your Correction