Correct Article 1
PERDA Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah semua badan usaha/pelaku usaha baik badan swasta maupun badan usaha milik negara/daerah yang melakukan aktifitas usaha ekonomi/bisnis dalam wilayah administratif kabupaten Tolitoli.
2. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, selanjutnya disingkat TSP adalah serangkaian program dan/atau kegiatan sosial serta program dan/atau kegiatan pengendalian lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan yang telah ditetapkan oleh setiap perusahaan.
3. Pimpinan perusahaan atau sebutan lain adalah penanggungjawab yang menyusun/merencanakan dan melaksanakan program dan/atau kegiatan TSP/CSR pada setiap perusahaan.
4. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
5. Pengelolaan sumber daya alam adalah serangkaian kegiatan usaha perusahaan yang memanfaatkan potensi kekayaan alam untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
6. Program/kegiatan adalah penetapan serangkaian program atau kegiatan yang bisa direncanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan TSP/CSR.
7. Rencana kerja tahunan adalah penetapan program atau kegiatan perusahaan untuk satu tahun ke depan yang disertai rincian anggaran dalam rangka pelaksanaan TSP/CSR.
8. Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
9. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.
11. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Your Correction
