Correct Article 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Current Text
Koperasi dalam kategori KSP/USP Koperasi, dapat mendapatkan bantuan modal usaha dari Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi syarat paling sedikit :
a. memiliki manajemen keuangan yang sehat yang dibuktikan dengan dokumen laporan pertanggung-jawaban keuangan melalui rapat koperasi;
b. tercatat sebagai koperasi sehat yang dibuktikan dengan dokumen yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
c. menyampaikan dokumen yang membuktikan bahwa status anggota koperasi adalah penduduk Kabupaten Tolitoli;
d. disetujui oleh anggota koperasi yang dibuktikan dengan dokumen hasil rapat koperasi; dan
e. pengurus koperasi tidak pernah diproses hukum oleh lembaga penegak hukum karena menyalah-gunakan keuangan koperasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pengurus dan/atau anggota koperasi.
Your Correction
