Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koperasi dalam kategori KSP/USP Koperasi, dapat mendapatkan bantuan modal usaha dari Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi syarat paling sedikit : a. memiliki manajemen keuangan yang sehat yang dibuktikan dengan dokumen laporan pertanggung-jawaban keuangan melalui rapat koperasi; b. tercatat sebagai koperasi sehat yang dibuktikan dengan dokumen yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah; c. menyampaikan dokumen yang membuktikan bahwa status anggota koperasi adalah penduduk Kabupaten Tolitoli; d. disetujui oleh anggota koperasi yang dibuktikan dengan dokumen hasil rapat koperasi; dan e. pengurus koperasi tidak pernah diproses hukum oleh lembaga penegak hukum karena menyalah-gunakan keuangan koperasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pengurus dan/atau anggota koperasi.
Your Correction