Correct Article 15
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Current Text
Dalam melaksanakan program pengembangan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah Daerah memprioritaskan atau mendahulukan koperasi yang memiliki predikat atau klasifikasi :
a. Koperasi Sangat Berkualitas; dan
b. Koperasi Berkualitas.
Your Correction
