Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan program pengembangan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah Daerah memprioritaskan atau mendahulukan koperasi yang memiliki predikat atau klasifikasi : a. Koperasi Sangat Berkualitas; dan b. Koperasi Berkualitas.
Your Correction