Correct Article 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan program pengembangan koperasi, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk:
a. membantu permodalan dan pembiayaan koperasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. membuka jaringan usaha dan kerja sama saling mengutungkan antara koperasi dan badan usaha lain;
c. membantu memperluas jaringan pemasaran hasil produksi usaha koperasi;
d. membantu atau menfasilitasi koperasi untuk mengikuti berbagai kegiatan pameran yang berhubungan dengan perkoperasian.
(2) Pelaksanaan program pengembangan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya ditujukan bagi koperasi yang masih aktif dan tercatat/terdaftar pada Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Your Correction
