Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurus koperasi yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan sanksi oleh Bupati berupa teguran tertulis.
Your Correction