Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurus koperasi yang menyampaikan dokumen yang tidak absah untuk dijadikan sebagai syarat bagi koperasi untuk mengikuti program pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dikualifikasi sebagai pelanggaran administrasi.
Your Correction