Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan evaluasi terhadap status koperasi dan kegiatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, serta temuan hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bupati menugaskan Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli. (2) Hasil evaluasi terhadap status koperasi dan kegiatan usaha koperasi, wajib disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Kabupaten Tolitoli.
Your Correction