Correct Article 21
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan evaluasi terhadap status koperasi dan kegiatan usaha koperasi.
(2) Evaluasi terhadap status koperasi dan kegiatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. evaluasi atau penilaian kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu; dan
b. evaluasi terhadap dokumen laporan koperasi kepada Pemerintah Daerah terkait dengan keterlibatan koperasi dalam mengikuti program pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang pernah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana program pemberdayaan dan pengembangan koperasi untuk tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
