Correct Article 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Current Text
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bupati menugaskan Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Your Correction
