Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan usaha koperasi, Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan untuk : a. MENETAPKAN bidang kegiatan usaha yang hanya boleh dikelola dan/atau dijalankan oleh koperasi; dan b. MENETAPKAN bidang kegiatan usaha yang telah berhasil dikelola dan/atau dijalankan oleh koperasi untuk tidak lagi dikelola dan/atau dijalankan oleh badan usaha lain selain koperasi.
Your Correction