Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menunjuk fasilitator untuk melakukan pendampingan terhadap koperasi dengan predikat atau klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada : a. Manajemen organisasi kelembagaan; b. Manajemen pengelolaan keuangan dan permodalan; c. Perluasan pemasaran; d. Penggunaan teknologi; serta e. Manajemen pengelolaan usaha. (3) Biaya pendampingan oleh tenaga fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibebankan kepada APBD atau sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction