Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan program pemberdayaan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah memprioritaskan atau mendahulukan koperasi yang memiliki predikat atau klasifikasi : a. Koperasi Cukup Berkualitas; dan b. Koperasi Tidak Berkualitas.
Your Correction