Correct Article 6
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan program pemberdayaan koperasi, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk :
a. memfasilitasi penataan kelembagaan koperasi secara proporsional sesuai dengan kemampuan organisasi, permodalan dan/atau jangkauan usaha koperasi;
b. memfasilitasi bimbingan pengelolaan/managemen koperasi;
c. memberikan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan/atau penelitian mengenai perkoperasian;
d. memfasilitasi pemberdayaan usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota;
e. memberi bantuan konsultasi dan fasilitasi dalam hal terjadi permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar koperasi; dan/atau
f. memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan program pemberdayaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya ditujukan bagi koperasi yang masih aktif dan tercatat/terdaftar pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan UMKM.
(3) Anggota dari masing-masing koperasi berhak mengetahui setiap langkah kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan program pemberdayaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
