Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, menjadi dasar pertimbangan dan penilaian bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
Your Correction