Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), bertujuan untuk : a. mengetahui dan memastikan kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu; b. mengetahui keberhasilan dan eksistensi koperasi dalam mendukung pengembangan daerah; dan c. meningkatkan kesadaran pengurus dan/atau anggota koperasi mengenai pentingnya koperasi dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Your Correction