Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum melaksanakan program pemberdayaan koperasi, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan pemetaan atau pendataan koperasi. (2) Pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup : a. jumlah koperasi dan jumlah anggota koperasi; b. jenis usaha koperasi; c. kemampuan keuangan atau modal koperasi; dan d. laporan hasil pemeringkatan koperasi dari intansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen yang khusus melaksanakan tugas dalam pemeringkatan atau pengklasifikasian koperasi. (3) Dalam melaksanakan pemetaan atau pendataan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi dan UMKM.
Your Correction