Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus atau anggota koperasi yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara/kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
Your Correction