Correct Article 25
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
Current Text
Peran serta warga masyarakat dalam mendukung program pemberdayaan dan perlindungan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan :
a. Menyebarluaskan informasi mengenai status koperasi dan jenis usaha koperasi, alamat kantor koperasi, kantor cabang koperasi dan permasalahan yang dihadapi koperasi;
b. menyampaikan laporan kepada instansi atau pejabat yang berwenang jika mendengar, mengetahui dan/atau melihat secara nyata adanya penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus dan/atau anggota koperasi.
Your Correction
