Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. 3. Anggota adalah orang perorangan atau badan hokum koperasi yang bergabung atau mengikat diri sebagai anggota koperasi. 4. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara koperasi dengan pelaku usaha lain untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi berdasarkan prinsip kerjasama dan saling menguntungkan. 5. Pemberdayaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana atau terprogram untuk memperkuat kelembagaan koperasi, manajemen koperasi dan kinerja serta permodalan koperasi dalam melakukan kegiatan usaha. 6. Perlindungan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi koperasi dan usaha mikro dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian daerah dan nasional. 7. Pemetaan/pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dokumen yang berisi data, informasi, dan keterangan tentang status koperasi, status dan jumlah pengurus dan/atau anggota koperasi, perkembangan kinerja koperasi dan jenis usaha koperasi. 8. Koeperasi Tidak Berkualitas adalah status pemeringkatan atau klasifikasi koperasi berdasarkan hasil penilaian dari instansi atau lembaga yang berwenang dan ditandai dengan simbol/kode BBB. 9. Koperasi Cukup Berkualitas adalah status pemeringkatan atau klasifikasi koperasi berdasarkan hasil penilaian dari instansi atau lembaga yang berwenang, dan ditandai dengan simbol/kode ABB. 10. Koperasi Berkualitas adalah status pemeringkatan atau klasifikasi koperasi berdasarkan hasil penilaian dari instansi atau lembaga yang berwenang, dan ditandai dengan simbol/kode AAB. 11. Koperasi Sangat Berkualitas adalah status pemeringkatan atau klasifikasi koperasi berdasarkan hasil penilaian dari instansi atau lembaga yang berwenang, dan ditandai dengan simbol/kode AAA. 12. Koperasi Simpan Pinjam, selanjutnya disingkat KSP atau Usaha Simpan-Pinjam Koperasi, selanjutnya disingkat USP Koperasi adalah koperasi yang melakukan usaha simpan-pinjam. 13. Rapat Koperasi adalah wadah pertemuan pengurus dan segenap anggota koperasi untuk membahas dan mengambil keputusan terkait dengan hal-ikhwal usaha koperasi. 14. Perlindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan usaha Koperasi. 15. Daerah adalah Kabupaten Tolitoli. 16. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17. Bupati adalah Bupati Tolitoli. 18. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah. 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli. 20. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, selanjutnya disingkat Dinas Koperasi dan UMKM adalah perangkat daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Your Correction