Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan permohanan tambahan dana bantuan hukum kepada Bupati untuk menghadirkan ahli untuk kepentingan hukum pihak Penerima Bantuan Hukum.
Your Correction