Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum dalam perkara tata usaha negara melalui cara litigasi, mencakup : a. membuat surat kuasa; b. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; c. membuat surat gugatan; d. mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara; e. mendampingi dan/atau mewakili dalam proses pemecatan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara; f. menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi; g. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau h. menyiapkan memori banding atau kasasi.
Your Correction