Correct Article 19
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan permohanan tambahan dana bantuan hukum kepada Bupati untuk menghadirkan ahli untuk kepentingan hukum pihak Penerima Bantuan Hukum baik dalam status sebagai Penggugat maupun dalam status sebagai Tergugat.
Your Correction
