Correct Article 18
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum berstatus sebagai Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, standar pemberian bantuan hukum secara litigasi mencakup :
a. membuat surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum;
c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan;
d. membuat surat jawaban atas gugatan, duplik dan kesimpulan;
e. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan;
f. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti dan saksi; dan/atau
g. menyiapkan memori banding dan/atau kasasi.
Your Correction
