Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana bantuan hukum kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran
Your Correction