Correct Article 32
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi penggunaan dana bantuan hukum kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk Bupati secara triwulanan, semesteran atau tahunan.
Your Correction
