Correct Article 30
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Penyaluran sisa dana bantuan hukum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) kepada Pemberi Bantuan Hukum, hanya dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah setelah Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan dokumen/berkas sebagai bukti bahwa pemberian bantuan hukum atas perkara Penerima Bantuan Hukum telah selesai/tuntas.
(2) Dokumen/berkas sebagai bukti pemberian bantuan hukum atas perkara Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. salinan putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. perkembangan perkara yang sedang dalam proses penyelesaian; dan/atau
c. dokumen/berkas lain yang bernilai hukum sepanjang terkait dengan penanganan perkara Penerima Bantuan Hukum.
(3) Bupati atau pejabat yang ditugaskan Bupati, berwenang melakukan verifikasi terhadap bukti tagihan dan/atau dokumen/berkas penyelesaian pekerjaan bantuan hukum sebagai dasar penyaluran dana bantuan hukum.
Your Correction
