Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran sisa dana bantuan hukum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) kepada Pemberi Bantuan Hukum, hanya dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah setelah Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan dokumen/berkas sebagai bukti bahwa pemberian bantuan hukum atas perkara Penerima Bantuan Hukum telah selesai/tuntas. (2) Dokumen/berkas sebagai bukti pemberian bantuan hukum atas perkara Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. salinan putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. perkembangan perkara yang sedang dalam proses penyelesaian; dan/atau c. dokumen/berkas lain yang bernilai hukum sepanjang terkait dengan penanganan perkara Penerima Bantuan Hukum. (3) Bupati atau pejabat yang ditugaskan Bupati, berwenang melakukan verifikasi terhadap bukti tagihan dan/atau dokumen/berkas penyelesaian pekerjaan bantuan hukum sebagai dasar penyaluran dana bantuan hukum.
Your Correction