Correct Article 29
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Penggunaan dana bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum mengacu pada dokumen perjanjian pemberian bantuan hukum yang telah disepakati oleh Bupati atau pejabat yang ditugaskan oleh Bupati dengan pihak Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction
