Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan dana bantuan hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum mengacu pada dokumen perjanjian pemberian bantuan hukum yang telah disepakati oleh Bupati atau pejabat yang ditugaskan oleh Bupati dengan pihak Pemberi Bantuan Hukum.
Your Correction