Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction