Correct Article 26
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
(1) Bupati wajib merencanakan dan/atau memasukkan alokasi anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun.
(2) Alokasi anggaran bantuan hukum yang direncanakan dalam penyusunan APBD setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah dengan mengacu pada estimasi jumlah perkara/kasus yang dialami oleh warga masyarakat miskin di Kabupaten Tolitoli.
Your Correction
