Correct Article 23
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Pemberian bantuan hukum secara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, tidak bisa dilakukan untuk pemberian bantuan hukum secara litigasi terhadap kasus atau Penerima Bantuan Hukum yang sama.
Your Correction
