Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar pemberian bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum melalui non litigasi mencakup : a. konsultasi hukum; b. mediasi. c. negosiasi; d. investigasi kasus baik melalui media elektronik maupun maupun non-elektronik; dan/atau e. pendampingan di luar pengadilan.
Your Correction