Correct Article 12
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
Current Text
Dalam memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, lembaga Pemberi Bantuan Hukum menujuk pengurus dan/atau anggota Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat sebagai advokat sesuai ketentuan Perundang- undangan.
Your Correction
